OGAN ILIR, lensaberita76.com-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI)
Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Kayu Agung dan juga Kementrian Agama
(Kemenag) OI, Rabu (13/2/2019).
Penandatangan ini guna Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Dalam Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, Dan Pencatatan Kelahiran Di Kabupaten Ogan Ilir.
"Tujuan Kesepakatan
Bersama tersebut adalah untuk mewujudkan dan menguatkan komitmen Para Pihak
dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat terkait sidang itsbat
nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Kabupaten Ogan Ilir"
Kata Kadisdukcapil OI Akh Lutfi.
Ditambahkannya, "Sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sehingga dapat mewujudkan tertib pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran" Terangnya. (Red)
Ditambahkannya, "Sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sehingga dapat mewujudkan tertib pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran" Terangnya. (Red)
Posting Komentar